Selasa, 24 Agustus 2010

Kebakaran Pemukiman Pinggir Kali


bekasi, 20 september 2010
                        Terjadi kebakaran di Pemukiman pinggir kali daerah Bukit Duri, jakarta selatan, sabtu (16/10/2010) sekitar pukul 2.40, "kebakaran menelan satu korban Sumarno (66) pensiunan Tentara Nasional Indonesia" ujar kepala polisi dua bukit duri Kasno Sugandi.
                        Kebakaran terjadi di akibatkan karena arus pendek listrik, " kebakaran ini terjadi di karenakan arus pendek yang terjadi dari rumah bapak agus yang tinggal di dekata rumah korban meninggal sumarno" ujar kepala polisi dua bukit duri.
                        Korban dari kebakaran ini mencapa 110 warga dengan satu korban nyawa, warga yang mengungsi mengharapkan bantuan dari pemerintah berupa material bangunan untuk membangun rumah yang bisa di singgahi kembali.

TIADA KEADILAN DAN KEJUJURAN DI TANAH CIKETING

Menguak tabir gelap di tanah Ciketing, kasus ini memang sudah lama begitu banyak sisi kelam yang tidak di ungkap,dan banyak penyimpangan cerita yang dibuat oleh para pencari kepentingan. Dibalik aksi penusukan oleh pengendara bermotor(12/09/10) waktu pukul 09:00 pagi. Banyak-nya orang yang tidak paham dengan kasus sebenar-nya yang terjadi  di tanah Ciketing Asem(CIKEAS),Kecamatan Mustika Jaya,Kota Bekasi. Hal yang sebenar-nya terjadi ialah adanya masyarakat muslim setempat yang sudah lama terombang-ambing dan timbulnya rasa keresahan masyarakat karena kehadiran pihak  Himpunan Kristen Batak Protestan(HKBP) yang mengadakan kegiatan di lingkungan setempat. Sabar “ hal yang harus dilakukan masyarakat Mustika Jaya dengan perlakuan yang semena-mena oleh pihak HKBP. Pada akhirnya masyarakat-pun turun untuk memprotes ketidak adilan tersebut . Kenapa hal ini bisa terjadi??? Protes yang dilakukan masyarakat Ciketing bukan tanpa alas an yang jelas, karena HKBP telah menyalahi aturan  dan perundang-undangan yang berlaku, juga dinilai sebagai bentuk provokasi  umat Islam disekitarnya.
        Peristiwa selama ini yang diliput media massa secara luas telah sangat merugikan umat Islam karena pemberitaan yang tidak berimbang dan jelas menyudutkan umat islam, mereka menyatakan “ umat islam telah meresahkan jama’at HKBP dengan melarang jama’at HKBP untuk beribadah”, apakah umat islam melarang peribadatan tersebut tanpa alasan? Jelas umat islam menentang peribadatan tersebut dengan alasan yang jelas yaitu kesalahan fatal yang dilakukan HKBP dengan menentang peraturan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Dengan alasan itu jelas HKBP tidak sah mengadakan peribadatan di Ciketing dan karena alasan itu maka umat islam di Ciketing yang merasa terganggu atas dilakukannya peribadatan HKBP dengan keras melarang jama’at HKBP untuk melakukan peribadatan di Ciketing.
          Sebenarnya sesuai hasil rapat di AULA BAPPEDA pada tanggal 27 Juli 2010, pemerintah Kota Bekasi sudah mengupayakan untuk memfasilitasi jamaat HKBP untuk menempati Gedung serbaguna Eks Gedung OPP di jalan Chairil Anwar Bekasi Timur Kota Bekasi,Tetapi HKBP sendiri yang menolak, dan sangat bersikeras untuk melakukan peribadatan di CIKEAS(Ciketing Asem).Jadi sebenarnya siapa yang bertanggung jawab atas hal ini??? dan siapa yang bersalah??